12 Asas-Asas Bimbingan dan Konseling

Asas – asas bimbingan dan konseling tentu saja harus diterapkan dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. Adapun asas – asas bimbingan dan konseling yaitu sebagai berikut:

Asas Kerahasiaan

Merupakan asas yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan konseli yang menjadi sasaran layanan. Di mana data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain harus dirahasiakan oleh konselor. Dalam hal ini, konselor wajib secara penuh untuk memelihara dan menjaga semua data dan keterangan sehingga kerahasiaan benar- benar terjamin.

Asas kesukarelaan

Merupakan asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli dalam mengikuti, menjalani layanan yang dibutuhkan bagi dirinya. Dalam hal ini konselor wajib membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.

Asas keterbukaan


Merupakan asas yang menghendaki konseli yang menjadi sasaran layanan bersifat terbuka dan tidak berpura- pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang bermanfaat bagi pengembangan dirinya.
Dalam hal ini konselor wajib untuk mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini sangat terkait dengan terlenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran layanan. Agar konseli dapat terbuka, konselor perlu terlebih dahulu untuk bersikap terbuka dan tidak berpura- pura.

Asas kekinian

Merupakan asas yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling adalah masalah konseli dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berhubungan dengan masa depan atau kondisi di masa lampaupun dilihat dampak atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang dilakukan sekarang.

Asas kemandirian

Merupakan asas yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling yaitu konseli sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu yang mandiri dengan ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Konselor hendaknya mampu untuk mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.

Asas kegiatan

Merupakan asas yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling. dalam hal ini konselor perlu untuk mendorong konseli untuk aktif dalam setiap layanan bimbingan dan konseling yang diperuntukkan baginya.

Asas kedinamisan

Merupakan asas bimbingan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangan dari waktu ke waktu.

Asas keterpaduan

Merupakan asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh konselor maupun oleh pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu.
Untuk ini kerja sama antara konselor dan pihak –pihak yang berperan dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.

Asas kenormatifan

Merupakan usaha bimbingan dan konseling yang tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, adat, hukum, ilmu pengetahuan, maupun kebiasaan sehari- hari.
Asas kenormatifan ini ditetapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma- norma yang ada. Demikian juga dengan prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari pada norma – norma yang dimaksudkan.
Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.

Asas keahlian

Merupakan asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan atas dasar kaidah – kaidah profesional. Dalam hal ini para pelaksana konseling hendaklah tenaga yang benar- benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling.
keprofesionalan konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.

Asas alih tangan kasus

Merupakan asas yang menghendaki agar pihak – pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli mengalih tangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.
Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru – guru, atau ahli lain, demikian juga konselor dapat mengalih tangankan kasus kepada guru mata pelajaran, guru praktek, dan lain – lain.

 Asas Tut Wuri Handayani

Merupakan asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi atau memberikan rasa aman, mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan, dan dorongan serta kesempatan yang seluas- luasnya pada konseli untuk maju.
Demikian juga segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus membangun suasana pengayoman, keteladanan, dan dorongan seperti itu.
Demikian penjelasan tentang asas bimbingan dan konseling. Ada dua belas asas, yang bukan hanya diketahui, namun juga dipahami dan diterapkan bagi kalian yang berkecimpung dalam dunia bimbingan dan konseling.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Angket Kebutuhan Peserta Didik (AKPD)

Cara Menumbuhkan Motivasi Berprestasi